a.
Standar
Auditing
Dalam melaksanakan tanggungjawab profesinya, auditor
harus dapat memenuhi kaidah-kaidah dalam standar auditing. Standar auditing
merupakan pedoman umum bagi auditor dalam memenuhi tanggungjawab
profesionalnya.Secara umum terdapat 10 standar auditing dalam standar
prodesional Akuntan Publik yang terbagi atas Standar Umum, Standar Pekerjaan
Lapangan, dan Standar Pelaporan.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai
berikut :
a.
Standar
Umum
1. Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor
2. Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dan sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran professionalnya dengan cermat dan seksama.
b.
Standar
Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya;
2. Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan;
3. Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan yang diaudit;
c. Standar Pelaporan
1. Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
2. Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya;
3. Penungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor;
4.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.
Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor
harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang
dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar