Jumat, 10 Juni 2016

Standar Audit



a.    Standar Auditing
            Dalam melaksanakan tanggungjawab profesinya, auditor harus dapat memenuhi kaidah-kaidah dalam standar auditing. Standar auditing merupakan pedoman umum bagi auditor dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya.Secara umum terdapat 10 standar auditing dalam standar prodesional Akuntan Publik yang terbagi atas Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan, dan Standar Pelaporan.
            Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh  Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut :

a.    Standar Umum
1.    Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
2.    Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dan sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.    Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran professionalnya dengan cermat dan seksama.
b.    Standar Pekerjaan Lapangan
1.    Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya;
2.    Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan;
3.    Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit;




c.  Standar Pelaporan
1.    Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
2.    Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya;
3.    Penungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor;
4.    Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar