Opini Audit
Dalam laporan keuangan, output yang dihasilkan adalah laporan audit yang berisi pendapat (opini) auditor atas laporan keuangan. Berdasarkan pernyataan standar auditing No. 29 (SA seksi 508), terdapat beberapa tipe pendapat auditor, yaitu :
1.
Pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian
Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified)menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus
kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
indonesia. Pendapat ini diberikan apabila, menurut pertimbangan auditor,
laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan
bahasa penjelasan
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor
menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam
laporan auditnya. Keadaan tersebut meliputi :
a. Pendapat auditor sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain;
b. Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia;
c. Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas, namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen, auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai;
d.Diantara periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya;
e.Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan auditor atas laporan keuangan komparatif;
f. Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK), namun tidak disajikan atau tidak direview;
g. Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia – Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut , atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan-keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut ;
h. Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan auditan secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan;
Selain itu, dalam beberapa keadaan, auditor mungkin perlu memberi penekanan atas suatu hal yang berkaitan dengan laporan keuangan.
3. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
a. Pendapat auditor sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain;
b. Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia;
c. Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas, namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen, auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai;
d.Diantara periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya;
e.Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan auditor atas laporan keuangan komparatif;
f. Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK), namun tidak disajikan atau tidak direview;
g. Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia – Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut , atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan-keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut ;
h. Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan auditan secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan;
Selain itu, dalam beberapa keadaan, auditor mungkin perlu memberi penekanan atas suatu hal yang berkaitan dengan laporan keuangan.
3. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Digunakan hanya apabila auditor yakin bahwa laporan
keuanagn secara keseluruhan mengandung salah
saji yang material atau menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar
posisi keuangan atau hasil operasi dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum(GAAP).Laporan pendapat tidak wajar hanya dapat diterbitkan
apabila auditor memiliki pengetahuan, setelah melakukan investigasi yang
mendalam, bahwa tidak ada kesesuaian dengan GAAP/PSAK.Hal ini jarang terjadi
sehingga pendapat tidak wajar jarang sekali diterbitkan.
4. Menolak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Opini
ini diterbitkan apabila auditor tidak
dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan secara keseluruhan
telah disajikan secara wajar. Kebutuhan untuk menolak memberikan pendapat akan
timbul apabila terdapat pembatasan ruang
lingkup audit atau terdapat hubungan
yang tidak independen menurut Kode
Perilaku Professional antara auditor dengan kliennya. Kedua situasi ini
menghalangi auditor untuk mengeluarkan pendapat atas laporan keuangan secara
keseluruhan.Auditor juga memiliki opsi untuk menolak memberikan pendapat pada
masalah kelangsungan hidup perusahaan (going concern).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar